Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SLBN 2 PADANG
Berdasarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018 BAB VI TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH Pasal 15 (1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas kepala sekolah dalam melaksanakan tugas, melakukan pembinaan karir, serta peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.
Perkembangan mutu satuan pendidikan perlu dipetakan secara berkala, sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran. Pemetaan mutu tersebut dapat dilakukan melalui Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
Bukti Fisik Administrasi PKKS
Kompetensi 02 – Pengelolaan Administrasi Sekolah
Kompetensi 03 – Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kompetensi 04 – RKJM dan RKAS
Kompetensi 05 – Pengembangan Sekolah
Kompetensi 06 – Pengelolaan Kurikulum
Kompetensi 07 – Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Kompetensi 08 – Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Kompetensi 09 – Kewirausahaan
Kompetensi 10 – Supervisi Akademik
Kepala Sekolah Bersama Guru telah melaksanakan Program Kerja yang kemudian di Nilai oleh TIM PKKS pada
Hari : Senin
Tanggal : 14 November 2022
Tempat : SLBN2 Padang
Penilaian Telah Terlaksana dengan Baik dan Lancar, dan Dengan Catatan- Catatan penting yang harus dipenuhi demi Kemajuan SLBN 2 Padang.
Terimakasih Kepada Bapak Kepala Sekolah, Bapak Sudirja, S.Pd, Dan BApak Ibu Guru TIM Penyusunan PKKS serta Bapak dan Ibu Guru SLBN 2 Padang yang telah Bekerja dengan Baik.
Semoga SLBN 2 Padang menjadi lebih baik dan berkembang
SLBN 2 Padang Pasati Bisa






















